Palangka Raya – Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Forum Kalimantan Membangun (FKM) dan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) menyampaikan pengaduan terkait dugaan kredit bermasalah senilai sekitar Rp200 miliar di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atau Bank Kalteng kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit yang disebut melibatkan PT Tsunami Santosa/PT Kusuma Sandang Sejahtera dan disampaikan melalui surat bernomor 05/ALIANSI-LKT/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Ketua DPP Forum Kalimantan Membangun (FKM), Supriady Natae, bersama Ketua DPP Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon, meminta aparat penegak hukum menelaah informasi awal serta berbagai fakta terkait pengelolaan fasilitas kredit tersebut.
Dalam pengaduannya, aliansi menyampaikan sejumlah hal yang menurut mereka perlu ditelusuri, termasuk proses pemberian kredit, penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, serta mekanisme pengawasan dan penanganan kredit bermasalah.
Aliansi turut meminta Kejati Kalteng mengkaji kemungkinan adanya kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengawasan maupun pengambilan keputusan kredit oleh pihak-pihak terkait.
Menurut pelapor, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian mengingat Bank Kalteng merupakan bank pembangunan daerah yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.
Supriady Natae dan Diamon berharap aparat penegak hukum dapat menelaah data serta informasi yang disampaikan, termasuk meminta keterangan dari manajemen Bank Kalteng dan pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
Mereka menyatakan, apabila hasil penelaahan menemukan bukti permulaan yang cukup, persoalan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor turut menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu landasan hukum yang relevan untuk dikaji apabila ditemukan unsur pidana.
Aliansi menyatakan pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah dan kepentingan publik. Mereka menyatakan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Pengaduan tersebut masih berupa laporan dan dugaan yang disampaikan pihak aliansi, sehingga belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum memerlukan penelaahan dan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari manajemen Bank Kalteng maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. (red)

