Pulang Pisau – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun (FKM) menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Penataan Kawasan Kebun Percontohan Jabiren Tahun Anggaran 2025 di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
Laporan yang ditandatangani Ketua Umum LSM Forum Kalimantan Membangun, Supriady Natae, tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, dokumen proyek, serta informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Kami menemukan sejumlah indikasi yang menurut kami perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Supriady Natae di Pulang Pisau, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut LSM FKM, proyek senilai Rp9.065.567.783 yang dikerjakan oleh CV. Bhumi Rahayu dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender itu menunjukkan sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian, di antaranya temuan retakan pada bangunan utama saluran drainase serta dugaan perlunya evaluasi terhadap kualitas pekerjaan dan proses pengadaan.
LSM FKM meminta Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan dokumen proyek, saksi, ahli, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak penyedia jasa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Namun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan LSM FKM masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, pemeriksaan teknis, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Bahan yang diterima juga belum memuat keterangan atau tanggapan dari pihak pelaksana proyek, pengguna anggaran, maupun pihak terkait lainnya terhadap dugaan yang disampaikan tersebut. Redaksi Lentera Charta membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab kepada CV Bhumi Rahayu maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat keberatan atau tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini. (red)

