Palangka Raya – Mekanisme pengadaan jasa publikasi media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi perhatian sejumlah pelaku industri media. Salah seorang praktisi media yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan dasar penetapan nilai kontrak dan mekanisme pemilihan penyedia jasa publikasi yang digunakan.
Menurut praktisi media tersebut, informasi yang beredar mengenai adanya perbedaan nilai pembayaran publikasi antarmedia perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.
“Kalau memang terdapat perbedaan nilai pembayaran publikasi yang cukup besar, tentu perlu ada penjelasan mengenai dasar perhitungannya. Apakah berdasarkan jangkauan, kualitas layanan, spesifikasi pekerjaan, atau indikator lainnya,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai mekanisme pengadaan penting dilakukan, terutama apabila terdapat paket pekerjaan dengan nilai yang cukup besar. Penjelasan tersebut diperlukan agar seluruh pihak memahami dasar pengambilan keputusan dalam kerja sama publikasi yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Selain itu, praktisi media tersebut juga menyoroti informasi mengenai adanya akun media sosial yang disebut terlibat dalam kerja sama publikasi. Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai dasar penetapan penyedia dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Yang diperlukan sebenarnya adalah penjelasan resmi. Dengan adanya penjelasan, masyarakat maupun pelaku media dapat memahami dasar kebijakan yang diambil sehingga tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Konfirmasi terkait mekanisme pengadaan jasa publikasi, dasar penetapan nilai kontrak, serta informasi mengenai kerja sama dengan akun media sosial telah diupayakan kepada Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak yang berwenang. (red)

