Rab. Mei 6th, 2026

LPKP Laporkan Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Barito Utara ke Mabes Polri

Muara Teweh – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) melaporkan dugaan pembiaran tambang emas ilegal di Kabupaten Barito Utara ke Mabes Polri pada 27 April 2026.

Hal tersebut disampaikan Jhon Kenedy saat jumpa pers di Kampung Jakarta, Muara Teweh, Selasa (5/5/2026). “Bahkan laporan juga sudah kami sampaikan ke DPR RI, KPK, dan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Ia menyebut, jumlah tambang emas ilegal yang diduga dibiarkan mencapai ratusan unit dan tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya Kecamatan Teweh Tengah, Teweh Baru, hingga Kecamatan Lahei.

“Di sepanjang Sei Barito dari Montallat hingga Lahei pasti ada lebih dari ratusan unit, baik di bantaran sungai maupun di daratan yang masih beroperasional. Di belakang Gestrek, Jalan IPU-Lahei, Jalan Teluk Mayang juga banyak,” bebernya.

Jhon Kenedy juga menyoroti penertiban yang dinilai belum merata. “Itulah yang menjadi kekhawatiran kita. Justru yang sebagian ditangkap, tapi ratusan penambang lainnya seakan-akan dibiarkan,” katanya saat menanggapi penangkapan tiga penambang di Lahei Barat.

Menurut keterangan keluarga tiga penambang di Lahei Barat, hanya unit mereka yang diamankan, sementara unit lain di sekitarnya tidak. Hingga berita ini diturunkan, Polres Barito Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan LPKP tersebut. (red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *