Sen. Sep 21st, 2026

AJ Bantah Dugaan Pemerasan, Perkara Berlanjut di Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Perkara dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik yang melibatkan AJ masih berproses di Polda Kalimantan Tengah.

AJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka membantah tuduhan yang dilaporkan Roedy Halim. Ia menyebut pemberian uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut memiliki latar belakang komunikasi dan pembicaraan pekerjaan.

“Uang tersebut tanpa saya minta. Tidak ada bahasa ancaman di situ bahwa kalau kamu nggak ngasih uang, saya viralkan. Justru mereka yang terlebih dahulu menghubungi saya,” kata AJ, Minggu, 20 September 2026.

AJ juga membantah pernah meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan informasi mengenai Roedy apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Terkait pemeriksaan, AJ sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 17 September 2026. Melalui kuasa hukumnya, pemeriksaan tersebut diminta ditunda dengan alasan kondisi kesehatan dan dijadwalkan kembali pada 25 September 2026.

Sementara itu, kuasa hukum AJ, Haruman, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 14 September 2026. Pihaknya kemudian mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Wasidik Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Kami juga menyampaikan permohonan gelar perkara khusus di Wasidik. Di Krimsus sudah kami sampaikan. Suratnya tertanggal 17 September terkait LP Nomor 149 pada bulan Juni dan dilaporkan oleh Rudi Halim,” ujar Haruman.

Menurut Haruman, permohonan tersebut berkaitan dengan sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang dinilai perlu diperjelas. Pihaknya menyatakan tetap mengikuti tahapan hukum yang berjalan.

Haruman juga menyampaikan pihaknya memiliki penjelasan mengenai hubungan antara AJ dan Roedy, termasuk terkait pemberian uang yang menjadi bagian dari laporan.

“Dia meminta KTP diberikan, dijadikan sebagai karyawan walaupun secara freelance. Itu berarti resmi, diberikan upah. Apakah dikatakan itu pemerasan?” ujar Haruman.

Haruman menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pendampingan terhadap AJ. Menurut dia, permohonan tersebut telah diterima dan teregistrasi.

Perkara tersebut bermula dari laporan Roedy Halim yang diterima SPKT Polda Kalteng pada 17 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, AJ tercatat sebagai terlapor.

Roedy melaporkan dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Dugaan peristiwa disebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026.

Dalam laporannya, Roedy mengaku menerima sejumlah pesan WhatsApp yang kemudian berlanjut pada permintaan uang. Ia juga mempersoalkan unggahan di media sosial yang menurutnya berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Roedy mengaku mengalami kerugian materiil Rp25 juta. Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Hingga kini, perkara masih dalam proses hukum. Keterangan Roedy, bantahan AJ, serta hasil penyidikan menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan untuk menentukan fakta dan pembuktian dalam perkara tersebut. (red)

 

baca juga berita sebelumnya: Roedy Halim Laporkan AJ ke Polda Kalteng atas Dugaan Pemerasan

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *