Kam. Nov 5th, 2026

Kuasa Hukum Soroti Pengambilan Koordinat Tanah Meisy Eva Faridha, Posisi SHM Dipertanyakan

Palangka Raya – Sengketa tanah yang melibatkan Meisy Eva Faridha dengan Harison Limin dan Aya Rika kembali menjadi sorotan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai posisi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan batas objek tanah yang dipersoalkan.

Pada Kamis (5/11/2026), penyidik Polda Kalimantan Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya melakukan pengambilan titik koordinat di atas tanah yang diklaim sebagai milik Harison Limin dan Aya Rika.

Pengambilan titik koordinat tersebut dilakukan atas permintaan pelapor, Meisy Eva Faridha.

Namun, langkah tersebut mendapat perhatian serius dari kuasa hukum Harison Limin dan Aya Rika, Men Gumpul. Ia mengingatkan agar kegiatan pengukuran tidak disalahgunakan untuk mengubah atau menggeser posisi sertifikat tanah dari lokasi yang sebenarnya.

Menurut Men Gumpul, persoalan mendasar yang harus diperjelas adalah keberadaan SHM milik Meisy Eva Faridha yang menurut keterangannya berada di lingkar luar, tetapi kini dipersoalkan karena diduga dibawa masuk ke lingkar dalam, yakni kawasan tanah garapan masyarakat di luar tanah Yayasan Kahayan Bumi Sejahtera.

“Silakan melakukan pengambilan titik koordinat di atas tanah klien saya. Namun, jangan sampai kegiatan tersebut disalahgunakan, baik oleh penyidik Polda Kalteng, BPN maupun pemohon Meisy Eva Faridha, untuk memindahkan posisi SHM dari lingkar luar ke lingkar dalam,” tegas Men Gumpul.

Men Gumpul menjelaskan, berdasarkan peta Yayasan Kahayan Bumi Sejahtera yang dimilikinya, posisi SHM tersebut terlihat berada di kawasan lingkar luar, bukan di dalam kawasan tanah garapan masyarakat yang kini menjadi persoalan.

Ia juga menyebutkan bahwa peta tersebut memuat tanda tangan Wali Kota dan pejabat BPN.

Menurutnya, SHM yang dipersoalkan tersebut diperoleh dari kawasan Yayasan Kahayan Bumi Sejahtera. Sementara tanah yang diklaim sebagai hasil garapan sendiri oleh masyarakat berada di luar kawasan tanah yayasan.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan dasar penempatan sertifikat tersebut apabila kemudian dikaitkan dengan tanah garapan masyarakat di luar kawasan yayasan.

Men Gumpul meminta penyidik dan BPN memastikan batas-batas bidang tanah berdasarkan dokumen pertanahan, peta asal-usul tanah, serta data pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, pengambilan titik koordinat tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas klaim kepemilikan maupun perubahan letak bidang tanah sebelum seluruh dokumen dan batas objek diperiksa secara jelas.

Sebelumnya, sengketa tersebut juga berkaitan dengan perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2021/PN Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam perkara itu, Meisy Eva Faridha berkedudukan sebagai Tergugat utama atas gugatan yang diajukan empat orang, yakni Aya Rika, Ernie, Harison Limin, dan Ana.

Gugatan tersebut turut melibatkan Lurah Palangka, Camat Jekan Raya, serta Kepala BPN Kota Palangka Raya sebagai Turut Tergugat.

Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Dalam pertimbangannya, majelis menemukan adanya ketidakjelasan gugatan atau obscuur libel serta kekurangan pihak yang dilibatkan dalam perkara.

Majelis Hakim dipimpin Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H., dengan hakim anggota Erni Kusumawati, S.H., M.H., dan Dony Hardiyanto, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2.270.000 kepada para penggugat.

Penting dipahami, putusan NO tersebut merupakan putusan mengenai persoalan formil gugatan. Putusan itu bukan putusan yang menentukan siapa pemilik sah tanah berdasarkan pemeriksaan pokok perkara.

Men Gumpul juga menegaskan bahwa sertifikat tanah atas nama Meisy Eva Faridha berada di luar objek tanah yang disengketakan dalam perkara perdata tersebut.

Karena itu, menurutnya, keberadaan sertifikat tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan objek tanah yang menjadi pokok gugatan Harison Limin dan Aya Rika.

Persoalan posisi sertifikat dan batas bidang tanah menjadi penting untuk diperjelas melalui pencocokan dokumen resmi pertanahan, termasuk peta Yayasan Kahayan Bumi Sejahtera, data pendaftaran tanah, surat ukur, serta hasil pengambilan koordinat di lapangan.

Dengan adanya kegiatan pengambilan titik koordinat oleh penyidik Polda Kalteng bersama BPN, transparansi mengenai metode pengukuran, dasar penentuan batas, dan kesesuaian hasilnya dengan dokumen pertanahan menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Sebab, perbedaan antara lokasi sertifikat, kawasan tanah yayasan, dan tanah garapan masyarakat merupakan persoalan mendasar yang harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan data teknis, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, semua pihak perlu menghormati batas-batas tanah dan proses hukum yang sedang berjalan. (red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *