Palangka Raya – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Palangka Raya bersama Kuasa Hukum Ahli Waris Ir. Sonderdi turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penentuan titik koordinat objek tanah yang bersengketa di kawasan Jalan Tjilik Riwut/Jalan Tangkiling, Kota Palangka Raya.
Pengecekan lapangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan terkait dugaan tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) yang disebut muncul di atas tanah milik ahli waris Ir. Sonderdi.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Elshinta, S.H., mengatakan pihak BPN telah mengumpulkan sejumlah data pendukung dan mengambil sampel titik lokasi yang diklaim pihak pengadu.
“Kami dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya sudah mendapatkan data. Kami sudah mengambil 4 titik untuk objek tanah yang diklaim oleh pengadu. Setelah pengecekan lapangan ini, hasilnya nanti akan kita overlay dengan sertifikat yang ada, lalu dilanjutkan rapat ekspos hasil pengecekan lapangan. Kami meminta waktu untuk proses tersebut,” ujar Elshinta di lokasi pengecekan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Ir. Sonderdi, Advokat Ir. Men Gumpul, S.H. & Rekan, menyampaikan apresiasi atas respons BPN Kota Palangka Raya dalam meninjau lokasi objek sengketa bersama kliennya.
Men Gumpul menjelaskan, lahan milik kliennya memiliki ukuran lebar 50 meter dan panjang 750 meter ke belakang.
Berdasarkan dokumen legalitas, tanah tersebut awalnya diperoleh dari Numan Mahar pada 10 November 2005 dengan dasar kepemilikan awal berupa Surat Keterangan/Segel Nomor 53/PEM/V-F/1979 tertanggal 9 Juli 1979.
“Sejak dibeli pada tahun 2005 oleh almarhum Ir. Sonderdi (orang tua ahli waris), tanah ini selalu dirawat dan tidak pernah ditelantarkan. Batas-batasnya jelas, ada parit keliling dan patok-patoknya. Di sebelah kiri berbatasan dengan Pak Daniel dan sebelah kanan berbatasan dengan Pak Ales,” jelas Men Gumpul.
Ia menambahkan, persoalan tersebut mulai muncul pada pertengahan 2026 setelah diketahui adanya dua sertifikat atas nama Ananta Erwan Diyaksa yang disebut berada di bagian tengah lahan milik kliennya.
“Sangat janggal karena di bagian depan dan belakang itu tanah klien kami, tapi tiba-tiba muncul dua sertifikat di bagian tengah atas nama Ananta Erwan Diyaksa. Berdasarkan penelusuran saat pertemuan di BPN, Ananta membeli dari anak ketua RT setempat yang mengklaim tanah garapan tahun 2020 dengan SPPT terbitan tahun 2023,” paparnya.
Men Gumpul mempertanyakan klaim tanah garapan tahun 2020 tersebut karena menurutnya kawasan sepanjang Jalan Tjilik Riwut/Tangkiling sudah menjadi wilayah rintisan dan garapan masyarakat sejak era 1960-an hingga 1980-an.
“Sangat naif kalau baru tahun 2020 ada klaim tanah garapan di lokasi ini. Apalagi penerbitan sertifikat tersebut tanpa ada tanda tangan persetujuan saksi batas dengan klien kami. Kami berharap pihak BPN maupun pihak Ananta bisa terbuka mengenai asal-usul warkah perolehan tanah tersebut agar masalah ini bisa diselesaikan secara terang benderang,” tegasnya.

