PALANGKA RAYA – Roedy Halim (62), seorang wiraswasta asal Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, melaporkan AJ (33) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng atas dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam dokumen laporan kepolisian, AJ tercatat sebagai pihak terlapor dan disebut sebagai warga Kota Palangka Raya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/149/VI/YAN.2.5/2026/SPKT jo Laporan Polisi Nomor LP/B/149/VI/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Juni 2026 di wilayah Sidorejo, Kotawaringin Barat.
Dalam laporan tersebut disebutkan, peristiwa bermula pada 2 Desember 2025 ketika Pelapor menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal berupa video berdurasi 13 detik yang memperlihatkan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Menurut uraian dalam laporan, pesan tersebut disertai narasi yang menuding Pelapor melakukan pembabatan hutan secara ilegal untuk jalan perusahaan sawit.
Pada 10 Januari 2026, menurut laporan tersebut, Pelapor kembali menerima pesan dari AJ yang mengaku sebagai anggota komisi di DPR RI dan mengancam akan melaporkan Pelapor terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam laporan itu disebutkan AJ kemudian meminta uang, termasuk Rp5 juta dengan alasan untuk membeli tiket perjalanan pulang ke Palangka Raya. Pelapor sempat mengabaikan permintaan tersebut karena belum mengenali identitas AJ.
Pada 13 Januari 2026, menurut laporan, AJ kembali meminta uang untuk ongkos perjalanan dari Banjarmasin menuju Palangka Raya dan Pelapor kemudian mengirimkan Rp1,5 juta ke rekening AJ.
Pada malam harinya, Pelapor dan AJ disebut bertemu di sebuah kafe di kawasan RTA Milono, Palangka Raya. Dalam pertemuan tersebut, menurut laporan, AJ meminta pembayaran Rp3 juta setiap bulan dengan alasan biaya operasional pengamanan pekerjaan di Desa Rantai Pulut, Kabupaten Seruyan.
Pelapor dalam laporannya menyebut merasa terintimidasi dan kemudian menyetujui memberikan Rp2 juta per bulan selama 10 bulan. Namun pada 25 Februari 2026, AJ disebut kembali meminta pembayaran sekaligus untuk satu tahun sebesar Rp20 juta yang kemudian ditolak Pelapor.
Permintaan uang disebut terus berlanjut hingga Mei 2026. Pada 30 Mei 2026, Pelapor menerima tautan unggahan akun Facebook atas nama Afner Juliwarno II yang menampilkan foto dan nama Pelapor dengan narasi mengenai dugaan penggarapan ribuan hektare hutan untuk kebun sawit secara ilegal.
Dalam laporannya, Pelapor mengklarifikasi bahwa rekaman video yang diunggah tersebut merupakan kegiatan pembersihan jalan masyarakat untuk keperluan tempat wisata acara Bupati Seruyan, bukan pembukaan hutan ilegal seperti yang dinarasikan dalam unggahan tersebut.
Atas rangkaian kejadian yang dilaporkannya, Roedy Halim menyebut mengalami kerugian materiil Rp25 juta dan merasa nama baiknya dicemarkan secara berkelanjutan.
Dalam laporan polisi tersebut, dugaan tindak pidana yang disangkakan meliputi Pasal 483 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 433 Ayat (2) Juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP.
Sebagai barang bukti, Pelapor menyerahkan satu lembar cetakan cuplikan layar percakapan WhatsApp, satu lembar cetakan cuplikan layar unggahan Facebook, serta satu eksemplar surat berharga dokumen bukti transfer Bank Mandiri ke Bank BNI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari AJ terkait laporan tersebut. Redaksi media ini terbuka memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada pihak Terlapor sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (red)

