Kam. Sep 3rd, 2026

Jefriko Soroti Perbedaan Syarat Ekspor dan Legalitas PT IM dalam Sidang Perkara Zirkon

Palangka Raya – Tim penasihat hukum terdakwa Vent Christway, Jefriko Seran, menyoroti persoalan dokumen pengiriman dan ekspor zirkon serta legalitas PT Investasi Mandiri (PT IM) yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya.

Jefriko mengatakan, dalam persidangan terdapat keterangan sejumlah saksi mengenai dokumen yang berkaitan dengan proses pengiriman zirkon di Kalimantan Tengah, salah satunya Surat Asal Barang (SAAB).

“Kalau untuk zirkon, bagaimana bisa diekspor karena ESDM tidak pernah mengeluarkan SAAB. Itu kan syarat untuk pengiriman berdasarkan Pergub 16,” kata Jefriko usai persidangan, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Jefriko, meski persoalan dokumen tersebut muncul dalam persidangan, barang tetap dapat keluar dari wilayah Kalimantan Tengah.

Ia kemudian menyoroti keterangan saksi dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan mengenai dokumen yang diperlukan dalam proses ekspor.

“Berdasarkan keterangan saksi Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, RKAB dan IUP tidak menjadi syarat untuk ekspor. Itu fakta persidangan,” ujarnya.

Namun, Jefriko mengatakan terdapat ketentuan dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang menurut pemahamannya mencantumkan RKAB sebagai salah satu persyaratan ekspor.

“Kalau di dalam aturan Permendag itu Nomor 23 Tahun 2023, RKAB adalah salah satu syarat untuk ekspor. Namun faktanya kalau keterangan saksi, RKAB bukan salah satu syarat,” katanya.

Selain persoalan ekspor, Jefriko menyoroti legalitas PT IM yang menurutnya turut muncul dalam keterangan sejumlah saksi selama persidangan, termasuk mengenai kepemilikan saham dan proses awal penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Jefriko menyebut terdapat keterangan bahwa salah satu pemegang saham menguasai 95 persen saham PT IM.

Ia juga menyoroti keterangan mengenai proses penerbitan IUP PT IM pada 2010.

Menurut Jefriko, berdasarkan keterangan saksi notaris dalam persidangan, akta pendirian PT IM saat itu disebut belum memiliki keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Meski demikian, menurutnya, dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses penerbitan IUP.

“Kalau tidak ada IUP, tidak akan ada perpanjangan IUP dan RKAB. Jadi di awal ini sudah dikondisikan,” ujarnya.

Jefriko menegaskan, persoalan SAAB, perbedaan keterangan mengenai persyaratan ekspor, serta legalitas awal PT IM merupakan fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan.

“Kalau bicara menguntungkan, biar majelis lah. Yang jelas kita sudah mendapatkan fakta persidangan,” katanya.

Perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya masih berproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Keterangan para saksi akan dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses persidangan. (red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *