PALANGKA RAYA – Informasi mengenai dugaan penggunaan rumah dinas jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah oleh pihak yang disebut bukan pemegang jabatan memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu mendapat klarifikasi dari instansi terkait. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengenai informasi yang beredar tersebut.
Rumah dinas jabatan merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat tertentu. Karena melekat pada jabatan, pemanfaatannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pada prinsipnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pejabat yang berhak menempatinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, rumah dinas yang diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah diduga ditempati oleh seseorang yang bukan pemegang jabatan tersebut. Informasi yang diterima juga menyebut penghuni rumah dinas dimaksud bukan merupakan pegawai pada instansi tersebut. Namun, informasi tersebut hingga kini belum memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Apabila informasi tersebut benar, diperlukan penjelasan kepada publik mengenai dasar administrasi maupun dasar hukum yang menjadi landasan penggunaan rumah dinas tersebut. Kejelasan itu penting agar tidak menimbulkan beragam tafsir mengenai pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menempati sebuah bangunan, tetapi juga menyangkut tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang diharapkan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa barang milik negara maupun daerah wajib dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur penggunaan aset pemerintah harus sesuai tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan serta ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur rumah negara atau rumah dinas digunakan sesuai status dan peruntukannya. Apabila terdapat penggunaan oleh pihak lain, mekanismenya harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Berkaca pada ketentuan tersebut, apabila informasi mengenai penggunaan rumah dinas itu benar, maka penjelasan mengenai dasar administrasi dan dasar hukum pemanfaatannya menjadi penting agar pengelolaan aset daerah tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku.
Sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan kepada publik antara lain, apakah benar rumah dinas jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah saat ini ditempati oleh pihak yang bukan pemegang jabatan, apakah terdapat surat keputusan, izin, atau dasar administrasi yang menjadi landasan penggunaan rumah dinas tersebut, siapa pejabat yang memberikan persetujuan apabila memang terdapat penggunaan oleh pihak lain, apakah pemanfaatan rumah dinas telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta apakah penggunaan aset tersebut telah tercatat dalam administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas informasi tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan sebuah rumah dinas, tetapi juga menyangkut pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan aset publik. Penjelasan resmi dari instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan aset pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (red)
Disclaimer: Pemberitaan ini diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers. Informasi yang dimuat tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas adanya pelanggaran, melainkan untuk memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.

