JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik tersebut di dalam lapas.
Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan. Ia menilai hal itu sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4),
Agus menjelaskan, berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil yang melibatkan aparat penegak hukum.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memperkuat sinergi dengan sejumlah lembaga, antara lain Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia, guna melakukan penindakan secara terpadu.
Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Agus menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi hukuman disiplin hingga tingkat berat bahkan pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, sebagian warga binaan dengan kategori bandar dan high risk juga telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Pemindahan warga binaan bandar dan high risk hingga saat ini sudah mencapai 2.284 orang,” katanya.
Menurut Agus, pemindahan tersebut bukan sekadar relokasi, melainkan langkah strategis untuk memutus jaringan peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan, sekaligus sebagai upaya represif dan rehabilitatif agar warga binaan dapat mengikuti program pembinaan dengan baik.
Kementerian juga terus memperkuat program pembinaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, bekerja sama dengan berbagai pihak baik dari institusi pemerintah maupun organisasi nonpemerintah guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika.
Agus menekankan bahwa persoalan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Pihaknya membuka ruang diskusi serta menerima masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas penanganan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya. (red)

