PALANGKA RAYA – Sengketa lahan di kawasan Jalan Tabat Kalsa, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Lima warga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap sejumlah pihak yang mereka nilai menguasai atau mengklaim lahan tersebut.
Berdasarkan salinan surat gugatan tertanggal 16 Juni 2026 yang diterima redaksi, gugatan diajukan oleh Teklie T. Assau, I Gusti Made Wirama, Lambak, Yusius Sanggak, dan Septo melalui kuasa hukum mereka, Ir. Men Gumpul, SH dan Pua Hardinata, SH.
Para tergugat adalah Juplianto, Ita Hartati, Gadjonedi Simpei, Toni, dan Ambrani alias Garing Tarantang. Lurah Kalampangan turut digugat sebagai turut tergugat.
Pernah Diajukan, Diputus Tidak Dapat Diterima
Menurut surat gugatan, para penggugat sebelumnya mengajukan perkara serupa dengan nomor 73/Pdt.G/2025/PN.Plk. Pada 6 Oktober 2025, PN Palangka Raya memutus perkara itu dengan amar gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.).
Putusan N.O. berkaitan dengan syarat formil gugatan dan belum menyentuh pokok perkara, sehingga tidak dapat dibaca sebagai kemenangan atau kekalahan pihak mana pun.
Kuasa hukum penggugat, Men Gumpul, menyebut putusan tersebut dijatuhkan karena kekurangan pihak. “N.O. hanya karena kurang pihak. Gadjonedi dan Toni tidak ditarik sebagai pihak. Sekarang sudah ditarik sebagai pihak,” ujarnya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam gugatannya, para penggugat menyatakan memiliki bidang-bidang tanah yang saling berbatasan dalam satu hamparan di Jalan Tabat Kalsa, RT 006/RW 001. Mereka menyebut tanah itu berasal dari garapan anggota Kelompok Tani Kahayan Maju sejak 1990-an, dengan dasar surat pernyataan tanah (SPT) yang teregister di kelurahan.
Para penggugat mendalilkan bahwa sekitar 2023 terpasang papan nama atas nama pihak lain di atas lahan yang mereka klaim. Mereka juga menyebut SPT atas nama Juplianto yang terbit pada 2023 posisinya menindih bidang-bidang tanah mereka.
Menurut Men Gumpul, pihak tergugat mengklaim lahan tanpa dasar. Ia menyatakan surat atas nama Juplianto telah dicabut oleh Lurah Kalampangan selaku pihak yang menerbitkannya, karena dinilai terbit di atas surat pernyataan tanah milik Teklie T. Assau dan kawan-kawan yang lebih dahulu ada di lokasi. Dalam gugatan, para penggugat juga mencantumkan dalil adanya berita acara pencabutan SPT tersebut bertanggal 20 September 2023.
Penggugat juga mendalilkan adanya peralihan sebagian lahan dari Gadjonedi Simpei kepada Toni, lalu dari Toni kepada Ambrani, melalui jual beli di bawah tangan berupa kuitansi. Nilai transaksi terakhir disebut Rp150 juta. Penggugat menilai peralihan itu tidak sah.
Selain itu, penggugat mengaku mengalami gangguan di lapangan, antara lain papan nama yang dirusak, tanaman yang dicabut, dan parit batas yang ditutup.
Tuntutan
Dalam petitum, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan jual beli antara Toni dan Ambrani tidak sah. Mereka juga meminta para tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta membayar biaya perkara. Turut tergugat diminta tunduk dan taat pada putusan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan tanggapan resmi dari tergugat dan turut tergugat. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak. (red)

