PALANGKA RAYA – Rencana pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kota Palangka Raya, belum menunjukkan kejelasan progres.
Kondisi tersebut berujung pada pembatalan kerja sama antara pemilik lahan, Lemhi Abel Batu, dengan DPD Timorest Gab Mandiri Untas (TGMU) Kalimantan Tengah.
Pembatalan kerja sama tersebut kemudian menjadi perhatian para calon penerima manfaat yang sebelumnya telah menyetorkan uang pendaftaran.
Berdasarkan keterangan dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kelurahan Petuk Ketimpun, Senin (28/9), sebanyak 750 orang disebut telah mendaftar. Masing-masing menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta, sehingga total dana yang disebut telah terkumpul mencapai Rp1,125 miliar.
Pertemuan tersebut menghasilkan Berita Acara Pemutusan Hubungan Kerja Sama yang ditandatangani pihak-pihak yang hadir dan dimeteraikan.
Dalam pertemuan itu, Lemhi Abel Batu menyampaikan sejumlah alasan pembatalan kerja sama. Salah satunya berkaitan dengan masa berlaku Surat Rekomendasi Camat Jekan Raya Nomor 138.474/30/Jkr-Yanmas/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025 yang disebut hanya berlaku selama enam bulan.
Menurut Lemhi, hingga September 2026 belum terdapat kejelasan mengenai perpanjangan rekomendasi maupun perkembangan pembangunan di lokasi yang direncanakan.
“Sudah tidak ada kejelasan dari Februari 2025 hingga September 2026. Masa berlaku rekomendasi sudah habis sejak Juni lalu, namun tidak ada tindak lanjut,” ujar Lemhi dalam pertemuan tersebut.
Ia juga menyampaikan sejumlah poin yang perlu mendapat kejelasan dari pihak TGMU Kalteng. Di antaranya mengenai status rekomendasi, pembatalan kerja sama, status kuota dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sumber dana hibah, hak calon anggota, tanggung jawab pengurus terhadap dana pendaftaran, serta kepastian lokasi dan waktu pembangunan.
Sementara itu, Werthon selaku perwakilan dan pemasaran program menyampaikan bahwa terdapat 750 orang yang telah mendaftar.
“Kami mempertanyakan progres yang tak kunjung ada. Uang nasabah harus dikembalikan secepatnya. Ini sudah hampir satu tahun tidak ada kejelasan,” kata Werthon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD TGMU Kalimantan Tengah Adrianus Fo Nenobais didampingi Sekretaris Hartony menyatakan pihaknya bertanggung jawab terhadap dana yang telah disetorkan para nasabah.
Berdasarkan berita acara yang disepakati, pengurus TGMU Kalteng berkomitmen mengembalikan dana pendaftaran paling lambat 14 hari kerja sejak berita acara ditandatangani.
Dalam berita acara tersebut juga disebutkan adanya kesediaan pengurus untuk menjaminkan aset berupa rumah, kendaraan maupun tanah apabila pengembalian dana belum dapat diselesaikan dalam waktu yang disepakati.
“Kami meminta waktu maksimal dua minggu untuk pengembalian dana. Jika belum selesai dalam waktu tersebut, kami siap menjaminkan aset milik pengurus. Tanggung jawab pengembalian dana ini ada pada Ketua DPD, Sekretaris, dan Bendahara sesuai kuitansi yang diterbitkan, tidak perlu menunggu keputusan DPP,” jelas Adrianus.
Adrianus juga menyampaikan bahwa sebagian keputusan organisasi masih menunggu arahan DPP TGMU di Kalimantan Barat. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak menghilangkan komitmen pengurus DPD TGMU Kalteng terhadap pengembalian dana.
Data pendaftaran para nasabah, lanjutnya, tetap dipertahankan sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban. (Red)

