Sen. Sep 28th, 2026

Menjaga Keseimbangan Hak Asasi Manusia dalam Proses Penegakan Hukum

OPINI HUKUM

Oleh: Medianus Waruwu, S.H.
Akademisi & Penggiat HAM Kota Palangka Raya

Perkara kekerasan seksual nonfisik/simbolik yang sedang viral di Kalimantan Tengah perlu dilihat tidak hanya dari perspektif penghukuman, tetapi juga dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), keadilan, pemulihan, serta keberadaan masyarakat adat.

Dalam konteks masyarakat Dayak, hukum adat memiliki filosofi “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata”. Filosofi tersebut menunjukkan bahwa hukum adat Dayak tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga menempatkan keseimbangan sosial dan moral sebagai salah satu nilai penting dalam penyelesaian persoalan di masyarakat.

Dalam perkara yang dibahas, mekanisme peradilan adat telah menghasilkan sejumlah sanksi. Pihak utama disebut dikenai sanksi adat 50 kati ramu atau setara Rp12,5 juta, sedangkan pihak penyelenggara disebut dikenai sanksi 20 kati ramu atau setara Rp5 juta.

Sanksi tersebut telah diterima secara sukarela, baik oleh pelaku maupun penyelenggara kegiatan. Karena itu, mekanisme adat tersebut telah menjadi bagian dari proses pemulihan tatanan sosial masyarakat.

“Masyarakat adat di sini justru berhasil mempraktikkan esensi sejati dari asas ultimum remedium.”

Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat Dayak tetap hidup dan memiliki mekanisme penyelesaian persoalan yang berakar pada nilai-nilai masyarakat.

Mempertanyakan Proses Hukum Lanjutan

Persoalan kemudian muncul ketika perkara yang telah selesai melalui mekanisme peradilan adat kembali diarahkan ke proses hukum positif.

Situasi tersebut perlu dikaji secara objektif, cermat, dan utuh, baik dari perspektif hukum adat, hukum positif, maupun HAM, agar dapat mencapai kepastian hukum, hak atas kebebasan, tanpa diskriminasi, serta penghormatan terhadap proses penyelesaian yang telah ditempuh masyarakat adat.

Perlindungan masyarakat adat juga menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Pasal 31 United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) serta Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM relevan dalam melihat perlindungan identitas, budaya, dan hak masyarakat adat dalam kehidupan bermasyarakat.

Kepentingan Korban Tetap Menjadi Bagian Penting

Di sisi lain, keberadaan sanksi adat tidak boleh membuat kepentingan korban terabaikan. Proses penegakan hukum tetap harus memastikan adanya perlindungan dan pemulihan bagi pihak yang terdampak.

Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak semata-mata diukur dari ada atau tidaknya sanksi terhadap seseorang.

Persoalan tersebut memperlihatkan perlunya mencari titik keseimbangan antara hukum positif, hukum adat, HAM, kepentingan korban, dan kepastian hukum.

Perdebatan mengenai perkara tersebut hendaknya tidak berkembang menjadi pertentangan antara hukum negara dan hukum adat. Sebaliknya, seluruh proses perlu ditempatkan dalam koridor hukum yang transparan, objektif, serta menghormati hak setiap pihak.

Bagi saya, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penghukuman. Hukum juga memiliki fungsi menjaga ketertiban, memulihkan hubungan sosial, dan mempertahankan martabat manusia.

Untuk itu, para pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum agar lebih mengedepankan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum adat.

Hal ini bertujuan, selain untuk menghidupkan hukum adat itu sendiri yang merupakan bagian dari salah satu identitas masyarakat adat, juga agar melalui mekanisme hukum adat asas “Ultimum Remedium” terpenuhi.

MEDIANUS WARUWU, S.H.
Akademisi & Penggiat HAM Kota Palangka Raya

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *